Deskripsi
“ Fatwa bisa dipahami sebagai respons dan bentuk tanggungjawab moral dan etis para ulama, zuama dan cendekiawan dalam memperjuangkan menjaga dan melindungi umat Islam menghadapi tantangan dan promblema zaman. Agama Islam adalah agama yang dinamis dan fleksible yang bepusat pada ajaran Tauhid dan mendorong terciptanya Kebajikan Moral dan Akhlak dalam masyarakat. MUI adalah lembaga paling berkompeten dan kredible bagi pemecahan dan menjawab masalah-masalah sosial keagamaan di Indonesia. Produk fatwa MUI harus dapat menjamin kepercayaan masyarakat sehingga akan mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat, lembaga-lembaga keagamaan, wakil rakyat dan pemerintah dalam implementasiannya”.